Cak Rofi`i, Leader Nahdliyyin United: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Jadi Pelajaran Bagi Semua Pesantren!
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA -Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mendapat respon dari banyak kalangan, termasuk dari Nahdliyyin United.
“Penetapan Panji Gumilang sebaga tersangka TPPU menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya bagi semua pesantren agar taat aturan terhadap uang dari pihak ketiga yang diterimanya,” ujar Leader Nahdliyyin United, Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`i ,dalam siaran persnya, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, Cak Rofi`i menyatakan bahwa dalam penjelasan UU No.15 tahun 2002 dinyatakan pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No.15 tahun 2002. Sedangkan di UU 25 tahun 2003 Pasal 1 Angka 1 menyatakan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah.
“Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena dari alat bukti yang ada telah melakukan penyembunyian atau menyamarkana asal usul harta kekayaan yang harusnya menjadi milik yayasan malah menjadi milik pribadinya yang seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Kasus seperti ini sangat rentan terjadi lagi di berbagai yayasan pensantren atau pondok pesantren jika pengasuh atau pimpinan pesantren tidak taat aturan,” ujar CakRofi`i.
Seperti yang diberitakan oleh banyak media online, Bareskrim Polri telh menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.
Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *