Cak Rofi`i, Pelaku Kuliner: Arahan Presiden Jokowi tentang Bukber Perlu Direvisi!
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan acara buka puasa bersama (bukber) dengan alasan saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19 yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dan kemudian disusul dengan pernyataan Menteri Sekrertaris Kabinet, Pramono Anung bahwa tujuan larangan bukber itu supaya pejabat dan pegawai pemerintah dapat hidup sederhana menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk pelaku kuliner merek Rawon Bidadari, Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`i.
“Maksud arahan Pak Presiden Jokowi itu baik, agar kita semua tetap dalam keadaan waspada sebab bangsa Indonesia masih dalam fase transisi dari pandemi ke endemi Covid-19 dan alasan lainnya agar pejabat dan pegawai yang notabene ASN dapat hidup sederhana karena buka bersama atau bukber berpotensi menghambur-hamburkan uang. Alasan pertama, anggaplah sebagai bentuk sayang Pak Presiden Jokowi terhadap kita semua supaya terhindar dari penyebaran Covid-19 dan itu bukan melarang kita masyarakat umum untuk buka puasa bersama, melainkan agar kita waspada, terlebih larangannya untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Namun tetap saja, larangan bukber pejabat dan pegawai pemerintah supaya hidup sederhana, saya usulkan segera direvisi karena tidak sesuai kenyataan juga. Di tempat saya saja, di Rawon Bidadari, sebagai contoh, para ASN dari pejabat sampai pegawai pemerintah paling rendah kalau melakukan bukber ya tidak banyak makanan dan minuman yang konsumsi. Makanan cuma sepiring saja, lauk juga tidak banyak dengan harga yang merakyat!” Ujar Cak Rofi`i.
Jadi, menurut Cak Rofi`i, tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut tidak banyak memberikan manfaat, malah unfaedah atau tidak memiliki manfaat dan perlu perlu direvisi, tiga poin tersebut, yaitu: Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan ketiga, menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Revisi untuk poin pertama adalah pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat umum jika ingin melakukan buka puasa bersama atau bukber harus tetap menjaga diri, tetap waspada dari tertular Covid-19; revisi poin kedua adalah pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah dibolehkan untuk pejabat dan pegawai pemerintah dan diadakan dengan cara yang sederhana, tidak melakukan pemubadziran; dan revisi poin ketiga agar menteri Dalam Negeri memberikan arahkan kepada para gubernur, bupati dan wali kota mengadakan bukber yang sederhana sehingga menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Cak Rofi`i.
Cak Rofi`i menambahkan bahwa acara buka puasa bersama atau bukber sangat membantu dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat yang bergerak di bidang usaha kuliner sebab tingkat konsumsi yang tinggi di saat berbuka puasa, dalam hal ini dengan kegiatan bukber, memberikan dampat yang signifikan dalam perolehan keuntungan usaha kuliner selama satu bulan sehingga berdampak pada kesejahteraan para pegawai dan pihak-pihak terkait di usaha kuliner dan ini hanya ada di bulan Ramadhan saja.
Rawon Bidadari yang beralamat di Katang, Sukorejo, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 selama bulan Ramadhan 1444H ini memberikan sahur gratis sebagai bentuk dari kepedulian sosial. Rawon Bidadari juga terkenal dengan motto Jangan Makan Di Tempat Kami, Jika Ada Tempat di Sekitar Anda Yang Sepi.