Berita 

Inilah Hasil Bahtsul Masail Tentang EDCCASH!

JAKARTA, KLASIKMEDIA.COM- Pada hari Rabu (24 Rabi` Ats-Tsani 1442H/9 Desember 2020), Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jakarta Utara yang bertempat di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Payamanan 3, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara telah selesai mengadakan  kegiatan bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah yang terkait dengan fiqih), salah satunya tentang masalah EDCCASH. Para peserta bahtsul masail ini berasal dari Jakarta Utara dan dari wilayah Jakarta lainnya serta dari Jawa Timue, Bekasi, Depok, dan sabagainya.

Pada bahtsul masail tentang EDCCASH dikemukakan tiga pertanyaan yang menjadi pembahasan, yaitu: Pertama, dapatkah dibenarkan secara fiqih sistem yang telah dikelola oleh pihak EDCCASH tersebut?; kedua, masuk dalam kategori akad apakah apabila ada member baru mengikuti program-program  yang telah diadakan oleh mitra EDCCASH tersebut dan bagaimana hukumnya?; dan ketiga, perlukah adanya koreksi sesuai fiqih muamalah pada sistem EDCCASHdan mitranya?

Adapun jawaban ssebagai hasil dari bahtsul masail tentang EDCCASH adalah sebagai berikut: Jawaban untuk pertanyaan pertama, sejauh informasi yang diperoleh peserta bahtsul masail tentang sistem EDCCASH yang ada saat ini, maka untuk melegalkan sistem tersebut secara fiqih masih sangat perlu pembenahan-pembenahan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Sistem EDCCASH yang ada belum sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun akad, baik itu akad jual beli (ba`i), nvestasi (qiradh/mudharabah) atau lainnya. Karena jika dikategorikan akad jual beli (ba`i), maka masih cacat pada syarat mab`i  yang harus berupa manfaat yang mubahan syar`an (legal syari) dan maqshudan `urfan (memiliki nilai nominal yang berlaku global). Dan jika dikategorikan akad investasi (qiradh/mudharabah), maka masih cacat pada jenis usaha (`amal) yang fiktif, prosentase nisbah yang tidak merujuk pada profit (ribhun) melainkan pada junlah saldo/investasi (ra-sul maal) dan tidak ada syirkah (tanggung jawab bersama) terhadap risiko kerugian (husran).

b. Terdapat banyak ketentuan yang kontradiksi dengan  dengan konsekuensi akad (menafin li muqtadhal `aqdi).

c.  Belum ada penjelasan yang meyakinkan dari pihak EDCCASH mengenai asal muasal keuntungan 0,5% per hari atau 15% per bulan, maka sistem EDCCASH sangat mungkin diasumsikan sebagai sistem skema Ponzi atau Money Game yang mengandung unsur gharar, tadlis, ghassyu (berpotensi scam atau penipuan) yang dapat merugikan member, khususnya  member-member baru.

Jawaban untuk pertanyaan kedua, termasuk akad jual beli (ba`i) atau investasi (qiradh/mudharabah) yang fasid.

Dan untuk jawaban dari pertanyaan ketiga, sangat perlu. *

Related posts