Berita 

Ketua Umum BKN: Mari Tetap Jadi Umat Pemaaf untuk Kasus Bipang Ambawang!

KLASIKMEDIA.COM- Perang opini warganet tentang babi panggang (bipang) Ambawang di media sosial  dipicu dari pernyataan Presiden Jokowi  di video singkat yang diunggah di media sosial pada tanggal 5 Mei  2021 lalu. Di video singkat tersebut, Presiden Jokowi mengajak masyarakat membeli  beberapa kuliner, di antaranya Bipang Ambawang, secara online di tengah larangan mudik. Perang opini warganet ini mendapat respon dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis.

“Tidak mungkinlah Presiden Jokowi yang Muslim menyuruh umat Islam yang  mudik untuk menikmati kuliner babi panggang atau bipang Ambawang. Dan itu sudah diklarifikasi oleh beberapa pembantu Presiden Jokowi. Memang seharunys Presiden Jokowi yang memberikan klarifikasi. Di suasana bulan Ramadhan ini, mari umat Islam,  bersama kita terus berbuat baik, tetap menjadi umat yang pemaaf, “ ujar Muhammad Rofi`i Mukhlis.

Bipang Ambawang adalah kuliner babi panggang khas suku Dayak, Kalimantan Barat yang bagi umat Islam haram untuk dikonsumsi.  Bipang Ambawang didaftarkan sebagai merek pada 26 Agustus 2020. Nama pemohon merek tersebut adalah Juniarto. Bahan Bipang Ambawang adalah babi muda berusia 3-5 bulan. *

Related posts