Ketua Umum BKN: Segera Presiden Mencabut Perpres Miras!
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Penolakan alim ulama, tokoh masyarakat dan ormas Islam maupun ormas lainnya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi minuman keras (miras) di empat provinisi semakin menguat. Tidak terkecuali Barisan Ksatria Nusantara (BKN).
“BKN menyerukan agar secepatnya Presiden Jokowi mencabut Perpres yang mengatur tentang investasi miras tersebut. Karena investasi yang menghasilkan produksi miras di Indonesia, walau hanya berlalu di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dan dengan berbagai syarat, tetap saja membawa mudharat bagi kehidupan bangsa secara keseluruhan karena kita satu bangsa, satu tanah air!” Ujar Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi`i Mukhlis yang didampingi oleh Sekertaris Umum BKN, Rakhmad Zailani Kiki, dalam siaran persnya.
Menurut Muhammad Rofi`i Mukhlis, kemudharatan yang dimaksud adalah keuntungan yang diperoleh dari investasi miras ini tidak sebanding dengan kerusakan moral bangsa, terutama di empat provinsi tersebut. Sebab, berdasar data yang diterima oleh BKN, meningkatnya angka kriminalitas di sebuah wilayah di indonesia selalu berbanding lurus dengan meningkatnya konsumsi miras di wilayah tersebut. Karenanya, jangan kasih ruang apapun bagi investasi miras di Indonesia jika ingin memperbaiki moral bangsa ini, jika ingin angka kriminalitas tidak naik. ***