Ketua Umum BKN: Kampanyekan Jokowi 3 Periode, M Qodari Layak Dipidana!
KLASIKMEDIA.COM- Wacana menjadikan Jokowi Presiden RI untuk periode ketiga yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis.
“Pernyataan M. Qodari yang disampaikan terus-menurus ke ruang publik, ke masyarakat, untuk mencalonkan Jokowi menjadi Presiden RI di periode ketiga sudah menjadi kampanye sesat Karena konstitusi kita, UUD 45, sudah jelas membatasi seseorang untuk menjadi presiden hanya dua periode. M. Qodari juga sudah melawan dan menjerumuskan Presiden Jokowi yang dengan tegas dan gamblang menolak berkali-kali untuk dicalonlan menjadi Presiden RI di periode ketiga. Karenanya, yang dilakukannya ini sudah memenuhi unsur pidana, M. Qodari layak dipidana! ” Ujar Muhammad Rofi`i Mukhlis dalam siaran persnya.
Menurut Muhammad Rofi`i Mukhlis, seharusnya M. Qodari menunggu dulu MPR/DPRI RI melakukan amandemen UUD 45 untuk mengatur sesorang menjadi presiden lebih dari dua periode agar kampanyenya mendapatkan legal standing, tidak melanggar konstitusi dan membuat gaduh masyarakat yang tengah menderita dan kesulitan karena pandemi Covid-19. *