Memutus Munarman di Spiral Kekerasan
Oleh: Muhammad Rofii Mukhlis
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN)
Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah memang melegakan bagi terciptanya suasana kondusif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Minimal, ada enam alasan Pemerintah membubarkan FPI melalui Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI dan hanya satu saja yang merupakan alasan adminstrasi, yaitu FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdafta sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014. Selebihnya, lima alasan lainnya, karena alasan yang masuk dalam kategori pembangkangan, ketidakpatuhan terhadap negara, melakukan tindakan teror yang kesemuanya masuk dalam ranah kekerasan.
Dalam teori Johan Vincent Galtung tentang kekerasan, maka kekerasan yang dilakukan oleh FPI merupakan kekerasan langsung yang terkait dengan perbuatan orang per orang yang menjadi bagian dari FPI. Dengan kata lain, FPI dibubarkan karena serentet peristiwa kekerasan yang dilakukan olah orang-orang yang berada di dalamnya, baik sebagai pengurus maupun anggota. Maka, menurut saya, Pemerintah tidak hanya cukup engan membubarkan FPI, tetapi para pengurus dan anggotanya yang terbukti melakukan dan mendukung terjadinya kekerasan juga harus diproses hukum dan diadili. Termasuk Munarman, orang yang berada di pucuk pimpinan FPI yang saat ini tengah menjadi sorotan karena disinyalir mempunyai hubungan dengan ISIS.
Dari rekam jejak Munarman bersama FPI, maka, menurut saya, tidak usah sebenarnya aparat membuktikan keterlibatan Munarwan dengan ISIS untuk mempidanakannya. Karena sudah sangat jelas spiral kekerasan yang terus berulang terjadi di FPI sebelum dibubarkan disebabkan juga oleh sosok Munarman ini yang sampai hari ini terindikasi kuat terus memutar spiral kekerasan walau FPI telah dibubarkan. Karenanya, Barisan Ksatria Nusantara (BKN) berharap aparat penegak hukum tidak usah ragu lagi dalam menindak Munarman, dan BKN menyerukan: tangkap Munarman, untuk memutus spiral kekerasan demi kedamaian bangsa ini! ***