Sosialisasi UU JPH Meriahkan JIFEST 2019 dan Gema Muharram 1441H
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014 di hari pertama Jakarta Islamic Festival (JIFEST) 2019 dan Gema Muharram 1441H di Ruang Pertemuan Masjid Al-Hikmah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Sabtu sore (21/09/2019).
Narasumber acara sosialisasi ini adalah dari Kementerian Agama DKI Jakarta, Drs. H. Sadirin, MA, dan Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Ir. H. Bayu Jagatnata, yang keduanya membedah isi dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Narasumber lainnya adalah dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Alberto Ali, yang mengulas tentang sembilan destinasi wisata halal di Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, KH Fuad Thohari, MA, yang mengulas tentang persoalan halam dan haram. Sedangkan moderator dari acara sosialisasi ini adalah Ir.Teddy Suratmadji, M.Sc. Adapun peserta sosialisasi ini berjumlah 80 orang yang merupakan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurut Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Ir. H. Bayu Jagatnata, bahwa sosialisasi ini penting dilakukan karena banyak dari pelaku UKM belum mengetahui tentang isi UU JPH No.33 Tahun 2014 dan kaitannya dengan usaha mereka. Terlebih banyak pelaku UKM yang belum siap apabila UU JPH ini benar-benar diterapkan Oktober tahun ini. Juga belum dikenalnya keberadaan sembilan destinasi wisata halal di DKI Jakarta oleh para peserta yang merupakan pelaku UKM yang memiliki sertifikat halal.*** (Kiki)