Hasil Bahtsul Masail Lembaga Peradaban Luhur (LPL) & Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK): Bagi umat Islam, haram hukumnya memilih capres pelanggar HAM!
Pers Rilis: *Hasil Bahtsul Masail Lembaga Peradaban Luhur (LPL) & Forum Bah
JAKARTA – Lembaga Peradaban Luhur (LPL) dan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) menyelenggarakan Diskusi atau Bahtsul Masail “_Apa Hukumnya Memilih Pemimpin Yang Merupakan Pelaku Pelanggaran HAM?_” di Kopi Dari Hati, Grand Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu (10/01/2024) dengan narasumber Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag , Guru Besar Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; KH Sulaiman Rohimin, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta; dan KH Abdullah Albarkah, Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) dengan moderator Yusuf MARS.
Umat Islam Indonesia diminta selektif dalam memilih calon presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Sebab, presiden yang terpilih nanti akan menjadi pemimpin yang menentukan nasib bangsa ini ke depan.
Secara ideal, pemimpin yang dipilih harus memiliki 4 sifat yang diajarkan Rosulullah SAW, yakni sidiq, amanah, tablig, dan Fatonah.
Pernyataan ini disampaikan Kiai Sulaiman Rohimin, perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta.
Dia berpesan kepada masyarakat, terutama umat Islam, untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan ajaran Islam.
“Karena prinsip dasarnya mendukung kejahatan adalah kejahatan, maka memilih pemimpin bermasalah dengan HAM adalah haram. Karena pemimpin itu pertanggungjawabannya sampai di akhirat,” paparnya.
Guru besar fakultas hukum dan ahli hukum syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof Dr Yayan Sopiyan mengungkapkan, Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk imamah atau kepemimpinan.
“Wajib sholat ada imamnya. Kalau hidup cuma bertiga harus ada salah satu jadi pemimpinnya. Mending dipimpin oleh pemimpin yang zhalim ketimbang tidak ada pemimpin sama sekali,” jelasnya.
Prof Yayan mengatakan, memilih pemimpin harus hati-hati.
“Karena ini wajib. Pemimpin akan menentukan ulil amri. Bagi saya memilih pemimpin seperti memilih sebuah hadits yang akan dijadikan dasar hukum,” ujarnya seraya menceritakan ketika Imam Bukhori melakukan perjalanan dari Uzbekistan dan dibohongi oleh seorang syeh.
Menurutnya, Imam Bukhori tidak menerima syeh ini karena sudah menipu.
“Kepada keledai saja berani menipu, ini potensi untuk berbohong,” ujarnya.
Mengutip kisah Imam Ghozali, Prof Yayan mengungkapkan kalau ada 4 syarat untuk menjadi pemimpin atau calon presiden, yakni berwibawa, kifayah (sikap hidup yang baik), menguasai ilmu, dan sikap hidup yang apik.
Prof Yayan menuturkan, orang yang melanggar HAM karena dipengaruhi faktor internal dan eksternal.
“Internal itu egois, pasti tingkat kesadarannya rendah. Kondisi psikologisnya labil. Tinggi prilaku intoleransi. Merasa paling hebat, paling kaya, ingin punya rasa balas dendam,” ungkapnya.
Sementara untuk faktor eksternal, selalu melakukan abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang).
“Sistem hukumnya tidak berjalan baik, sehingga abuse of power jadi tempat persembunyian. Selain itu struktur sosialnya juga mendukung. Ditambah penyalahgunaan teknologi,” ucapnya
Terkait pelanggaran HAM, Prof Yayan menegaskan kalau pelanggaran HAM dibedakan dengan tindakan kriminal.
“HAM itu dilakukan oleh negara atau kekuasaan. Pelanggar HAM itu misalnya, disengaja mencabut hak asasi seseorang. Kualifikasinya ada yang ringan atau menengah. Menghilangkan nyawa menggunakan instrumen negara itu kan pelanggaran HAM berat. Semua penculikan yang dilakukan aparat, polisi dan penculikan aktivis juga pelanggaran HAM berat,” paparnya.
Karena itu, Prof Yayan berpesan bahwa memilih calon presiden merupakan kewajiban bagi setiap muslim indonesia. Termasuk juga tidak memilih capres yang melanggar HAM.
“Silakan aja jadi capres. Bagi umat Islam itu haram hukumnya memilih capres pelanggar HAM,” tegasnya.
Prof Yayan juga menegaskan bahwa pelanggaran HAM sebagai sebuah kejahatan.
Kejahatan itu harus dicegah. Mencegah pemimpin yang potensi pelanggar HAM, otoriter, haram untuk dipilih,” tandasnya.
KH Abdullah Albarkah dari Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) menambahkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama yang berbeda-beda. Segala perbedaan yang terjadi harus dijaga dan dipelihara.
“Dengan melestarikan kemajemukan, negeri ini akan menjadi indah dan elok. Untuk menjaga kemajemukan sangat memerlukan seorang pemimpin yang bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi,” terangnya.
Dengan demikian, memilih pemimpin merupakan kewajiban, bukan hanya sekadar hak.
“Allah perintahkan untuk memilih pemimpin. Wajib mencari pemimpin. Allah perintahkan kita memilih seorang pemimpin, makanya golput ini dilarang,” jelasnya.
Soal memilih pemimpin yang notabene pelanggar HAM itu, menurut Kiai Barkah, setelah dikaji dalam Alquran dan kitab fikih di laci almarinya meneliti secara obyektif, ada beberapa anjuran untuk memilih seorang pemimpin yang beriman.
Dia menegaskan bahwa pelanggar HAM adalah zalim.
“Apakah haram memilih mereka? Kita kembali kepada kaidah fikih bahwa setiap kemudhorotan kalau tidak ada orang baik, notabene melanggar HAM, maka pilih antara calon-calon ada orang pintarnya. Kembali ke track record mereka. Kalau ada yang track record baik, silakan dianjurkan untuk tidak memilih pemimpin pelanggar HAM. Pilih pemimpin yang berkepribadian baik,” tandasnya.
Sementara itu Kiai Rakhmad Zailani Kiki, ketua LPL Lembaga Peradaban Luhur (LPL) meminta umat Islam jangan terkecoh dengan isu HAM yang muncul di setiap lima tahunan atau saat Pilpres.
“Ingat, hukum Islam membunuh satu manusia sama saja membunuh seluruh manusia. Sudah 800 kali aksi Kamisan korban penculikan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan capres tertentu, namun sampai saat ini tidak pernah selesai. Jadi bukan sekadar ajang 5 tahunan, ini sudah bertahun-tahun persoalan HAM tidak selesai,” tuturnya.
Menurutnya, aksi Kamisan ini harus diselesaikan karena sudah 20 tahun lebih persoalan pelaku pelanggar HAM tak juga selesai.
“Tolong selesaikan agar tidak menghantui capres pelaku pelanggar HAM,” ungkapnya.