Artikel 

Hitungan Zakat Fitrah dengan Gandum, Kurma, Kismis, Beras atau Uang? (Studi Ushul Fiqih)

KH Zulfa Mustofa MY

Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta

Seiring tibanya waktu pembayaran Zakat fitrah , banyak pengumuman dari Baznas , lembaga zakat serta masjid dan mushalla terkait besaran zakat fitrah yang umumnya berbunyi ;” Panitia Zakat Fitrah menerima dan menyalurkan zakat fitrah dengan ketentuan sebagai berikut ;  Beras 3,5 liter atau uang 35 ribu rupiah ( ketetapan Baznas Bazis DKI Jakarta tahun 2020 ).”

Masalah ini menjadi menarik karena di sisi lain Lembaga Bahtsul Masail  ( LBM ) PWNU Jawa Timur  pada tangga 13 Ramadhan 1440 H/ 18 Mei 2019 M dan Majelis Ulama ( MUI ) Provinsi DKI Jakarta pada 9 Juni  2018 mengeluarkan fatwa bagaimana hukum dan pedoman zakat fitrah dengan uang (qimah)?  Dalam hasil bahtsul masail PWNU Jawa Timur dan MUI Provinsi DKI Jakarta   tentang Pedoman zakat fitrah menggunakan uang atau qimah dengan mengikuti Madzhab Hanafi kurang lebihnya disampaikan bahwa seorang yang berkewajiban zakat ( muzakki ) dapat membayar zakat fitrah dengan ketentuan: Pertama, beras 3,5 liter atau  2,5 kg / 2,7 kg atau uang dengan hitungan harga 2 kg kurma ,atau 2 kg  tepung gandum.

Perbedaan cara menghitung zakat antara Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta ( 23 April 2020 ) dengan MUI DKI dan LBM PWNU Jawa Timur menimbulkan pertanyaan di kalangan awam , sesungguhnya mana yang benar dari kedua pendapat tersebut ?

Tulisan ini mencoba membantu menjelaskan nalar fiqih atau studi ushul fiqih dari kedua pandangan tersebut:  Pertama, MUI Provinsi  DKI Jakarta dan LBM PWNU Jawa Timur dalam penentuan zakat fitrah dengan uang mengikuti Madzhab  Hanafi secara utuh yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang dengan menggunakan timbangan kurma, kismis atau gandum yang disebutkan dalam nash hadis ( manshus ).

– فرض رسول الله زكاة الفطر من رمضان صاعا من تمر أو صاعا من شعير على العبد والحر ، والذكر والأنثى، والصغير والكبير من المسلمين.  رواه الجماعة

” Rasulullah menetapkan kewajiban zakat fitrah di bulan Ramadhan 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas orang merdeka dan hamba sahaya, laki  laki dan perempuan serta orang dewasa dan anak kecil dari kaum muslimin.”  ( HR Al jamaah)

– ولأحمد والبخاري : وكان ابن عمر يعطي التمر إلا عاما واحدا أعوز التمر فأعطى الشعير .

” Dan dalam riwayat Imam Ahmad dan Imam al Bukhori ; adalah sahabat Ibnu Umar selalu membayar zakat menggunakan kurma, kecuali satu tahun di mana sulit untuk mendapatkan kurma, maka ia membayarnya dengan gandum ( yang barangnya ada dan harganya lebih murah )”.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penggunaan harga 1 sha kurma, kismis dan gandum sebagai acuan pembayaran zakat fitrah dengan uang sesuai dengan Nash ( موافق لنص الشارع ).

Dan sepatutnya dilakukan orang menengah ke atas karena harga 1 sha’ kurma, kismis atau 1/2 sha’ tepung gandum lebih mahal dan lebih menguntungkan mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka ( إغناء الفقراء ).

Betapapun dari sisi nalar awam akan ” sedikit ” membingungkan mereka yang merasa kurma ,kismis dan gandum bukanlah makanan pokok mereka.

Kedua, Sementara pembayaran zakat fitrah dengan uang  senilai 1 sha’  3,5 liter beras atau menggunakan acuan harga 1 sha’ qutul balad yang dijadikan acuan Baznas Bazis DKI Jakarta atau banyak panitia zakat di masjid dan mushalla tidak bisa dikatakan keliru apalagi tidak tidak sah, karena sesungguhnya sesuai dengan maksud nash syariat

موافق لقصد الشارع

Yaitu memenuhi kebutuhan fuqara dan  masakin .

Pandangan ini juga banyak disampaikan olah para ulama mutaqadimin, seperti Imam Abu Yusuf dari kalangan Madzhab Hanafi,   Syaikh Ibnul Qasim ( dalam kitab al Taaj wal Iklil ) juga  Syaikh Al Dardiri  dalam kitabnya al Syarhu al Shagir `ala Aqrabil Masalik  ) dari kalangan Madzhab Maliki, Imam Ramli dari kalangan Syafiiyah dalam fatwanya,  juga ulama mutaakhirin seperti ulama al Azhar dalam fatwanya, Syaikh Ahmad al Ghumari , Syaikh Yusuf al Qaradawi yang semuanya berpendapat bahwa boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang yang menggunakan acuan harga 1 sha’ makanan pokok yang dalam konteks indonesia adalah beras.

Syaikh Ahmad al Ghumari berpendapat  bahwa  jika zakat fitrah dengan uang dibolehkan karena bisa dicarikan ilatnya, yakni prinsipnya berupa amwal dan bisa memenuhi kebutuhan mustahik / ighnaul fakir , maka semestinya alasan yang yang sama bisa dipakai dalam penggunaan 1 sha’ qutul balad sebagai acuan pembayaran zakat fitrah pakai uang / qimah. Selain prinsip bahwa kesulitan harus dihilangkan.   Beliau berkata  :

الوجه الخامس والعشرون :

كل حكم شرعي  امكن تعليله فالقياس جار فيه على قواعد مالك . وهذا حكم معلل ، فالقياس جار فيه، إذا لم يقم دليل على المنع منه.

الوجه السادس والعشرون :

أن المشقة تجلب التيسير ، كما هو مقرر في أصول الشريعة وقواعد الفقه .

تحقيق الآمال في إخراج صدقة الفطر بالمال . الشيخ أحمد الغماري

Pendapat ini tentunya boleh diikuti  oleh siapapun baik Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, maupun panitia zakat fitrah masjid dan mushalla, juga memudahkan untuk kalangan menengah ke bawah untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan kantong mereka karena nilai harga 1 sha ‘ beras umumnya lebih murah dari harga 1 sha’ kurma , atau kismis dan 1/2 sha’ tepung gandum .

Wallahu A’lam bil shawab

Related posts