Artikel 

Inovasi dan Revolusi Kebijakan Kapolda Metro Jaya

Oleh: Khotimi Bahri

Wakil Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN)

 

Negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap warganya. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea keempat ditegaskan bahwa cita-cita Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

 

Untuk merealisasikan amanat undang-undang tersebut, Presiden Rebublik Indonesia, Ir. Joko Widodo mendeklarasikan Nawacita sebagai program prioritas. Yang sangat prinsip dari Nawacita adalah hadirnya negara untuk melindungi segenap warga negara sekaligus memberikan rasa aman. Berikut adalah bunyi nawacita poin pertama: Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Terkait dengan hal ini, Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengamanatkan beberapa point, sebagaimana Pasal 13, yaitu : 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. Menegakkan hukum; dan 3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam sebuah organisasi, ada istilah manajemen strategis yang menjadi acuan dalam menyusun langkah menuju sebuah keberhasilan. Manajemen strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan – keputusan, manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi.

 

Pada dimensi yang ada beberapa skill yang dipersyaratkan dari seorang pemimpin sebuah organisasi atau institusi. Beberapa pakar menguraikan beberapa aspek, namun pada kesempatan ini saya ingin menyodorkan 5 aspek saja yaitu :

 

Pertama, self knowledge. Yaitu memiliki pengetahuan tentang apa yang akan dilakukan atau ditekuninya. Artinya aspek ini mutlak dibutuhkan. Bagaimana tidak, seseorang yang tidak menguasai persoalan bisa berhasil menyelesaikan persoalan.

 

Kedua, imagination. Yaitu memiliki imajinasi, ide dan perspektif serta tidak mengandalkan pada sukses di masa yang lalu. Kemapuan seseorang juga sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimilikinya, sehingga apa yang dilakukan adalah apa yang diyakini. Bukan semata-mata bersandar pada orang lain.

 

Ketiga, practical skill. Yaitu memiliki pengetahuan praktis, misalnya pengetahuan teknik, desain, prosesing, administrasi dan lain sebagainya. Pengetahuan praktis tentu akan sangat terkait dengan pengalaman yang pernah dilalui seseorang.

 

Keempat, search skill. Yaitu kemampuan untuk menemukan, berkreasi dan berimajinasi. Kata kunci dari semua ini adalah inovasi dan improvisasi. Perubahan situasi harus disertai dengan kemampuan membaca perubahan sekaligus melakukan inovasi-inovasi baru.

 

Kelima, computation skill. Yaitu kemampuan berhitung dan kemampuan memprediksi keadaan masa yang akan dating. Bahasa sederhanya adalah kemampuan seseorang untuk mengkalkulasi setiap kebijakan yang diambil.

 

Kehadiran Irjen Pol Mohammad Fadil Imran tidak asing lagi bagi warga DKI Jakarta. Selama 29 tahun mengabdi sebagai anggota kepolisian, beliau tercatat pernah bertugas di Polda Metro Jaya selama 22 tahun dan memiliki rekam jejak yang sangat cemerlang dan penuh inovasi.

 

Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Polda Metro Jaya dan berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2016, beliau menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Di tahun yang sama, beliau dipercaya menjabat sebagai Wadir Tipideksus Bareskrim Polri dan mendapat jabatan Direktur pertama di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi. Gebrakannya mendapat sorotan ketika berhasil membongkar Jaringan Muslim Cyber Army (MCA) dan Kasus Saracen. Beliau juga dipercaya mengemban tugas sebagai Wakil Satgas Nusantara sebagai langkah preventif Polri mendinginkan suhu politik menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pemilihan Presiden tahun 2019.

 

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Fadil menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri Jenderal Idham Azis.Tantangan sebagai Kapolda Jawa Timur saat itu adalah mengatasi pandemi Covid-19. Berkolaborasi dengan Forkompimda setempat, Irjen Fadil Imran melakukan inovasi dengan membentuk Kampung Tangguh Semeru dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Timur.Berkat kerja kolaboratif dan inovatif Irjen Pol Fadil, wilayah Jawa Timur yang sebelumnya masuk kategori zona hitam, kini sudah menjadi zona kuning.

Kalau menelisik persyaratan seorang organisatoris, Self knowledge, Imagination, Practical skill, Search skill, Computation skill sosok Irjen Pol Mohammad Fadil Imran telah memenuhi semua yang ada. Sosok yang cerdas, tegas dan populis. Telah membuktikan berbagai prestasi selama kepemimpinannya di Polda Metro Jaya.

 

Ancaman gerakan intoleran, aksi massa, dan gegsekan-gesekan lainnya bisa diatasi dengan tanpa melahirkan aksiden.Gebrakan terbaru dari Kapolda Metro Jaya ini adalah peleburan tim patroli yang ada dijajaran polres wilayah hokum Polda Metro Jaya menjadi satu yang dikenal dengan sebutan “dream team” atau tim impian. Tim ini menjadi jawaban dari aspirasi warga DKI yang berharap jaminan keamanan.

 

Peleburan ini tidak hanya simbolik, tapi akan ada penyeragaman quality control. Skill dan alatnya juga akan seragam. Bahkan untuk mengantisipasi ekses yang tidak diinginkan, tim ini akan dibekali dengan sejumlah pengetahuan sekaligus pengenalan akan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Bravo dream team, bravo Kapolda Irjen Pol Muhammad Fadil Imran!

 

Related posts