Ketum BKN: Tuduhan MRS ke Pak Fadil dan Pak Dudung Keji dan Tidak Masuk Akal, Semua Orang Dia Serang dengan Fitnah!
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Seruan yang disampaikan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui kuasa hukumnya yang meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Muhammad Fadil Imran dan Mantan Pangdam Jaya, Letjen Dudung Abdurachman pada setiap acara apapun karena merupakan penjahat HAM atas insiden yang terjadi di rest area KM 50 Cikampek yang menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI, mendapat respon keras dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis yang akrab disapa Cak Rofi`i.
“Seruan MRS itu tuduhan sangat keji, sangat jahat, hoax, kepada Pak Fadil dan Pak Dudung yang tidak disertai data. Jika disertai data, ikutilah proses-proses hukum yang sedang berjalan, Termasuk proses yang ada di Komnas HAM, tidak boleh seseorang, apalagi seorang ulama, apalagi seorang yang dianggap imam besar, harusnya lisannya harus terjaga, tidak sembarangan melakukan tuduhan, apalagi isi seruannya sudah mengandung fitnah. Fitnah lebih keji dari pada pembunuhan. MRS bisa dituntut balik. Dia ini ciri-ciri orang yang tidak pakai akal karena semua orang selalu dia serang dengan fitnah!” Tegas Cak Rofi`i.
Menurut Cak Rofi`i, umat Islam harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, tidak terpengaruh dan tidak mengikuti seruan MRS yang sangat jahat dan sudah mengandung fitnah tersebut.
Seperti yang diberitakan berbagai media, dalam perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI tersebut dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya menjadi terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Chorella. Kedua terdakwa itu telah didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.*