Berita 

Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta: Di Kasus KM 50, Semua Pihak Harus Hormati Hukum!

KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Jelang keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan enam anggota  Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal “unlawful killing” mendapat respon dari Ketua PW Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI-NU) atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki.

“Hendaknya semua pihak, khususnya di Jakarta, menghormati proses hukum dan keputusan yang akan ditetapkan hakim terhadap kasus KM 50 ini. Tidak usah berasumsi,  apalagi melakukan intervensi di luar hukum dengan melakukan tindakan provokasi, propaganda, framing yang bertujuan menekan hakim.  Negara kita adalah negara hukum, mari kita hormati!” Ujar KH Rakhmad Zailani Kiki di dalam siaran persnya.

Lebih lanjut KH Rakhmad Zailani Kiki menyampaikan agar para hakim di kasus KM 50  untuk daapt memutuskan perkara terebut dengan transparan dan seadil-adilnya karena kasus KM 50 telah menjadi salah satu kasus hukum yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2021 ini yang rentan untuk diplintir, dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu di luar penegakan hukum.

“Jadikanlah kasus KM 50 menjadi kasus terakhir yang seperti ini di bangsa ini. Jangan pernah terulang lagi. Jangan pernah; karena sangat mencoreng nama Indonesia sebagai negara hukum, rechtsstaat di mata dunia.   Terlebih para korban maupun terdakwa adalah sesama anak-anak bangsa yang memiliki hak untuk hidup dan menjalankan kehidupan yang tidak boleh dirampas oleh siapapun di luar hukum yang  berlaku!” Tegas KH Rakhmad Zailani Kiki. *

 

 

Related posts

Leave a Comment