Ketua Umum BKN Apresisasi dan Dukung Polda Metro Jaya Proses Hukum Rocky Gerung
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- – Diterimanya laporan Relawan Indonesia Bersatu yang melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun oleh Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`i.
“Saya, atas nama Barisan Ksatria Nusantara atau BKN, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menerima laporan Relawan Indonesia Bersatu yang melaporkan, khususnya Rocky Gerung atas pernyataannya yang sangat menghina Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi dan viral di berbagai media sosial serta online,” Ujar Cak Rofi`i.
Lebih lanjut Cak Rofi`i menyatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung kali ini yang dilaporkan tersebut memang sudah sangat kasar, keluar dari keadaban dan etika, yang sangat menghina Pak Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang pemimpin negara. Wajar jika banyak orang, banyak pihak dari berbagai daerah di Indonesia yang marah terhadap Rocky Gerung dan melaporkannya ke polisi di daerahnya masing-masing yang kemudian laporan ke Polda Metro Jaya tersebut yang diterima.
“Pernyataan baji***n tolol oleh Rocky Gerung yang sudah sangat jelas ditujukan kepada Presiden Jokowi sudah di luar batas kewajaran, telah membuat banyak orang marah. Saking marahnya, ada juga yang sudah terang-terangan ingin mempersekusi Rocky Gerung. Ini yang kita tidak inginkan. Jangan sampai Rocky Gerung diadili di jalanan oleh orang-orang yang marah ini yang kita tidak tahu siapa mereka, yang kita tahu mereka begitu menghormati dan mencintai Pak Jokowi sebagai pemimpin negara, sebagai presiden mereka. Karenanya, memproses hukum Rocky Gerung dan menahannya secepat-cepatnya dengan bukti-bukti yang sudah dianggap cukup harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian untuk keselamatan dan keamaman Rocky Gerung sendiri!” Tegas Cak Rofi`i.
Menurut Cak Rofi`i, dilakukannya proses hukum terhadap Rocky Gerung jangan dianggap sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat, anti demokrasi; tapi justru merupakan cara yang beradab dengan menjunjung tinggi hukum untuk membuktikan apakah pernyataan Rocky Gerung yang dianggap melanggar hukum oleh sebagian orang betul-betul melanggar hukum atau memang tidak melanggar hukum.
“Pengadilan justru menjadi tempat yang leluasa, ajang bagi Rocky Gerung untuk mengadu argumennya dihadapan hukum. Kan ini menjadi menarik, mengedukasi masyarakat. Jika Rocky Gerung terbukti tidak bersalah, dia akan bebas. Begitu pula sebaliknya. Ini yang harus dipahami dulu. Jadi, pengadilan bukan tempat untuk menghukum orang, tapi untuk membuktikan kebenaran atau kesalahan seseorang,” pungkas Cak Rofi`i.
Sebagaimana diberitakan oleh banyak media bahwa Rocky dan Refly Harun dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. *