Berita 

Ketua Umum BKN: Terima Kasih. Presiden Jokowi atas Pencabutan Lampiran Perpres Minuman Keras!

KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Selasa (3/03/2021), Presiden Jokowi mencabut  lampiran Perpres Nomor 10  Tahun 2021 yang terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Latar belakang pencabutan ini, menurut Presiden Jokowi, karena mempertimbangkan masukkan-masukkan dari MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lannya serta tokoh-tokoh agama yang lain; dan juga masukkan-masukkan dari provinsi dan daerah.

Keputusan Presiden Jokowi ini mendapat apresiasi yang besar dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis karena BKN merupakan salah satu ormas yang dengan lugas dan tegas menyerukan agar Presiden Jokowi mencabut Perspres Nomor 10 Tahun 2021, yaitu pada lampiran yang terkait investasi miras.

“Saya, selaku Ketua Umum BKN, memberikan apresiasi yang setiinggi-tiingginya kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran perpres investasi miras. Saya, atas nama BKN, mengucapkan terima kasih, Presiden Jokowi. Sekali lagi, terima kasih!” Ujar Muhammad Rofi`i Mukhlis, Ketua Umum BKN dalam siaran persnya. ***

Related posts