Menimbang Keharaman Bisnis EDCCASH
Oleh: Rakhmad Zailani Kiki
Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
Ada bisnis baru di dunia digital yang menarik perhatian saya, yaitu bisnis EDCCASH. Terlebih, banyak rekan-rekan saya yang berstatus sebagai ustadz, ustadzah, guru ngaji, dan sebagian bergelar ulama yang terlibat di bisnis EDCCASH ini. Rata-rata mereka ikut menjadi anggota EDCCASH karena keuntungan besar yang menggiurkan di bisnis ini tanpa harus kerja keras, keluar keringat. Di tinggal tidur saja, tambang digital mereka terus berjalan menghasilkan uang. Ajib bukan?
Menurut sebagian kawan-kawan saya yang ustadz dan alim ulama ini, kalaupun ada bunganya,yaitu bunga tetap (fixed rate) sebagai penghasilan, namun menurut mereka itu bukan riba. Sebab akad bisnis di EDCCASH ini bukan utang piutang, tapi jual beli. Lagi pula, tidak ada pihak yang dirugikan karena semua pihak saling ridha. Jadi, menurut mereka, kawan-kawan saya ini, dari sisi syariat aman. Tapi, apakah betul begitu? Untuk mengetahui jawabannya, kita harus mengenal dulu tentang EDCCASH ini.
Apa itu EDCCASH?
EDCCASH singkatan dari Edinar Coin (EDC) CASH adalah wadah komunitas penambang EDC Blockchain, yang memfasilitasi aktivitas anggotanya dan yang memfasilitasi anggotanya untuk melihat progres serta bertransaksi menggunakan saldo yang disebut EDCCASH. Setiap anggota yang bergabung di EDCCASH merupakan simpul atau bagian dari masternode EDC. Aplikasi EDCCASH pertama kali diluncurkan pada tahun 2019.
Seperti yang dilansir oleh Gatra.com,[1] Pemain uang digital atau bitcoin di Indonesia membuat aplikasi Edinarcoin (EDC) CASH. Tujuannya, agar memudahkan para pemain bitcoin di Indonesia untuk mengelola aset uang digitalnya. EDCCASH menawarkan solusinya fix rate Rp 15.000 per koin dan Rp 20.000 per koin.
“Jadi, jika kita menjual Rp 15 ribu per koin kalau kita butuhkan dan Rp 20 ribu kalau ada orang yang mau membeli sama kita. Jadi supply-demand saja prinsipnya,” kata CEO EDC Cash Indonesia, Abdulrahman Yusuf, kepada Gatra.com, di bilangan Kemayoran, Jakarta, Ahad (1/9/2019).
Walau EDCCASH diluncurkan pada tahun 2019, namun Yusuf mengemukakan bahwa komunitas e-Dinar Coin terbentuk tiga tahun sebelumnya, yaitu tahun 2016, dengan jumlah lebih dari 7800 anggota di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan kata lain, EDCCASH adalah barang lama dengan kemasan baru. Adanya EDCCASH di era teknologi finansial nirkabel mutakhir muncul seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi dengan tuntutan hidup serba-instan dan nyaman.
“Dengan teknologi finansial, berbagai rintangan dalam transaksi jual beli dan pembayaran analog dapat diminimalkan sehingga mendorong sistem transaksi menjadi lebih efisien, ekonomis, dan efektif,” kata Yusuf.
Oleh karena itu, kata Yusuf, salah satu bentuk manifestasi cerdas dari teknologi tersebut adalah kehadiran EDC Blockchain with EDCCASH yang merupakan aplikasi aset digital kemitraan brilian berteknologi blockchain yang akan memandu pengguna untuk memperoleh kesuksesan dan kebebasan finansial tanpa batas. “EDC Blockchain with EDCCASH ini terdaftar di situs CoinMarketCap.com dengan kode EDC,” ujarnya.
Keuntungan Mengikuti EDCCASH
Keuntungan mengikuti EDCCASH diperoleh dari transaksi jual dan beli dengan selisih harga beli per koin digital.Selain itu, ada keuntungan dari aktivitas penambangan digital (mining) dengan bunga tetap, fixed rate 15 persen perbulan.
Untuk legalitas, walau EDCCASH tidak terdaftar di OJK, tapi EDCCASH terdaftar dan mendapat izin resmi dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) , karena masuk dalam kategori jual beli kripto (mata uang digital), serta sudah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT Crypto Prima Sejahtera), serta memiliki konsultan pajak, hukum, dan konsultan bisnis ternama di Indonesia.
.
Kerugian Mengikuti EDCCASH
Dari wawancara saya dengan seorang peserta EDC Cash (1/12/2020) dikatakan bahwa akivitas EDCCASH rawan penipuan, kecurangan, bahkan dilakukan oleh oknum orang dalam manajemen pusatnya sendiri. Seperti terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum orang dalam manajemen yag membuat perusahaan merugi ratusan milyar sehingga manajemen membuat aturan baru bahwa transaksi jual beli kon digital untuk sementara waktu dibatasi satu jalur saja antara anggota komunitas, tidak bisa keluar jalur atau keluar komunitas. Selain itu, harga jual dinaikan dari Rp. 20 ribu menjadi Rp. 30 ribu yang penjualannya harus ke manajamen pusat EDCACH, jadi untuk sementara tidak bisa sesama anggota. Untuk sesama anggota di suatu komunitas dalam satu jalur, penjualannya di kisaraan nilai tengah saja, yaitu antara Rp. 17 ribuan. Hal ini disinyalir oleh peserta yang saya wawancarai ini sebagai upaya untuk menutup kerugian ratusan milyar dari oknum orang dalam manajemen tersebut. Namun untuk sementara, transaksi jual beli koin digital dihentikan karena manajemen sedang mengusahakan adanya bank yang dapat menjadi tempat penjualan koin digital EDCCASH pada akhir Desember 2020 ini.
Ada Indikasi keharaman EDCCASH dari Sejak Pendaftaran
Melansir dari NU Online, untuk mendaftar menjadi anggota EDCCASH, calon anggota harus menyetorkan uang sebesar 5 juta rupiah. Uang ini diperinci penggunaannya, yaitu: Rp4 juta untuk biaya starter koin sebesar 200 koin Rp700 ribu sebagai biaya sponsor, dan Rp300 ribu untuk biaya sewa alat penambang (node) E-Dinar Coin. Berdasarkan rincian angka di atas maka dapat diketahui bahwa harga 1 E-Dinar Coin adalah sebesar 20 ribu rupiah (harga terkini, 2 Desember 2020, menjadi 30 ribu rupiah) dan diakui sebagai fix rate (nilai tukar tetap). Harga itu berstatus sebagai harga beli. Harga ini tentu sangat tinggi karena nilai tukar sebenarnya 1 koin E-Dinar di pasar terbuka, untuk nilai terkini hanyalah 102 rupah. Tapi, mengapa muncul harga fix rate beli senilai 20.000 rupiah bahkan kini meniadi 30.000 rupiah? Jawabnya, itu adalah bagian dari pemaksaan harga yang ditetapkan oleh perusahaan sehingga pihak member mau tidak mau harus mengikutinya. Pemaksaan harga sepihak semacam ini dikenal dengan istilah akad idz’an. Jadi, jauh sekali rentangnya antara harga yang terdapat di EDCCASH dan yang terdapat di pasaran terbuka. Secara tidak langsung kita sudah bisa menyimpulkan sendiri, bahwa hal itu merupakan indikasi adanya pengelabuan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap member EDCCASH. Perusahaan telah melakukan praktik pengelabuan berupa penyewaan alat tambang produk E-Dinar Coin untuk melakukan bisnis lain yang terlarang, yaitu money game.
Singkatnya, EDCCASH adalah money game berbungkus bisnis sewa alat penambang. Bagaimana cara agar EDCCASH ini berjalan? Kita sudah mengetahui bahwa 700 ribu rupiah merupakan biaya sponsor dan 300 ribu rupiah sebagai biaya sewa alat. Nilai sebesar 300 ribu rupiah ini wajib dibayar setiap bulannya oleh member dengan alibi sebagai biaya sewa alat. Adapun untuk biaya sponsor, adalah diberikan secara langsung kepada member yang telah memberi referensi kepada member baru. Alhasil, larinya uang member baru secara tidak langsung menjadi begini: 4 juta rupiah masuk ke perusahaan biaya sewa alat sebesar 300 ribu rupiah, juga otomatis masuk ke perusahaan 700 ribu rupiah masuk ke sponsor. Bonus-bonus di EDCCASH Ada 2 macam bonus yang ditawarkan oleh perusahaan kepada member, yaitu (1) bonus sponsor, dan (2) bonus referensi. Bonus Sponsor: Bonus ini berasal dari perekrutan anggota atau member sebagaimana yang telah dijelaskan di muka. Bonus ini sifatnya tidak harus, tapi memberi iming-iming penghasilan yang besar kepada member, yaitu sebesar 700 ribu rupiah yang disampaikan dalam bentuk koin E-Dinar sebanyak 35 koin dan langsung masuk ke saldo deposit anggota atau member yang merekrut. Bonus Referensi: Bonus ini berasal dari 3% hasil mining anggota. Suatu misal, anggota yang rekrut memiliki koin sebanyak 1000 (setara 20 juta rupiah). Dalam satu bulan, hasil miningnya adalah senilai 1000 x 15%) = 150 koin E-Dinar. Nah, bagi pihak yang memberi referensi, mendapatkan bagian 3% dari 150 = 4.5 koin E-Dinar (setara 90 ribu rupiah). Semakin besar saldo deposit member referensi, semakin besar pula bonus yang dimiliki pihak sponsor.
Bisakah Hukum Haram Bagi EDCCASH?
Dari penjelasan-penjelasan di atas, hukum haram bisa ditetapkan bagi EDCASH dikarenakan adanya penipuan (gharar). Keharamannya ini, menurut saya, bukan pada akadnya, karena akadnya jual beli, tetapi pada aktivitasnya. Selain itu, dikarenakan EDCCASH adalah bisnis menambang cryptocurrency yang bernama EDC Blockchain. EDC Blockchain sendiri adalah penipuan. Kalaupun tidak bisa dibilang penipuan, EDC Blockchain adalah koin sampah. Tak ada bedanya dengan koin sampah lokal seperti wincash coin. Lihatlah harganya yang sangat tidak seuai dengan harga pasar.
Harga yang tidak sesuai dengan harga pasar ini seperti hasil riset yang dilakukan oleh Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jatim, seperti yang dilansir oleh NU Online,[2] yang menjelaskan bahwa harga terkini dari 1 koin E-Dinar per 6 November 2020, pukul 21.00 WIB adalah hanya 102 rupiah. Pihak perusahaan telah melakukan pengelabuan terhadap membernya dengan menarik biaya beli per koin E-Dinar senilai 20.000 rupiah dan biaya jual per koin E-Dinar senilai 15.000 rupiah. Biaya pendaftaran senilai 5 juta rupiah merupakan sumber utama terjadinya money game. Seharusnya, jika benar bahwa uang senilai 5 juta itu dibelikan E-Dinar maka saldo deposit member adalah total menjadi 5 juta dibagi 102 rupiah, sama dengan 49.019 koin E-Dinar. Tapi ternyata hal itu tidak diberikan oleh perusahaan. Biaya sewa alat penambang E-Dinar yang ditetapkan dengan besaran 300 ribu rupiah per bulan, hakikatnya tidak dipergunakan untuk melakukan sewa alat. Alhasil, EDCCASH adalah aplikasi money game berbungkus pengelabuan sewa alat tambang koin E-Dinar.
Penipuan yang lain adalah EDCCASH memberikan keuntungan yang tetap, padahal tidak ada bisnis penambangan cryptocurreny dengan untung tetap dan hanya tunggu waktu saja anggota EDCCASH mendapatkan kerugian dari penipuan-penipuan ini. Masalahnya, jika anggota EDCCASH rela untuk ditipu seperti ini, apakah jatuh hukum haram bagi EDCCASH? Inilah hal yang menarik untuk dibahas oleh pihak-pihak terkait, seperti Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU), khususnya LBM PCNU Jakarta Utara yang akan mengangkat bisnis EDCCASH dalam bahtsul masail yang akan diadakan beberapa waktu yang akan datang Mari kita tunggu bersama hasilnya!*
.
[1]https://www.gatra.com/detail/news/441555/ekonomi/pemain-bitcoin-di-indonesia-luncurkan-edc-cash
[2]https://islam.nu.or.id/post/read/124454/edccash–money-game-berkedok-sewa-alat-tambang-koin-e-dinar
Ya begitulah,,, Ponzi.
Akhirnya ulasan ini terbukti di tahun 2021, benar-benar penipuan