Menimbang Mashlahat Bisinis EDCCASH
Oleh: Rakhmad Zailani Kiki
Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
JAKARTA, KLASIKMEDIA.COM- In sya Allaah, jika tidak ada aral melintang, pada hari Rabu pagi ini (24 Rabi` Ats-Tsani 1442H/9 Desember 2020), Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jakarta Utara yang bertempat di Pondok Pesantren Al-Muttaqin, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara akan mengadakan kegiatan Bahtsul Masail, salah satunya tentang masalah EDCCASH.
Masalah EDCCASH ini pernah saya tulis dan tayang di Klasikmedia.com dengan judul Menimbang Keharaman Bisnis EDCCASH sebagai bahan pertimbangan untuk LBM PCNU Jakarta Utara Namun, saya harus menuliskan lagi tentang sisi mashlahat, kebaikan dan manfaatnya bagi umat, dari bisnis EDCCASH ini sehingga pembaca dari tulisan saya tentang EDCCASH mendapat informasi dan pemahaman yang berimbang (cover both side, obyektif) serta menjadi bahan pertimbangan yang melengkapi bagi LBM PCNU Jakarta Utara dalam bahtsul masail yang akan diselenggarakannya di hari Rabu ini.
Sebagaimana yang saya tulis di tulisan Menimbang Keharaman Bisnis EDCCASH, bahwa dari sisi akad, bisnis EDCCASH tidak melanggar syariat, karena akadnya adalah jual beli (al-ba`i), tanpa tekanan dan saling sepakat dengan keridhaan (antaraddhin). Inilah mashlahat pertama, yaitu member, umat, terhindar dari pelanggaran syariat.
Mashlahat kedua, dari informasi yang saya terima dari informan yang terpercaya dan merupakan member EDCCASH, bahwa telah banyak member EDCCASH yang mendapatkan keuntungan finansial dan dapat memberikan mashalahat kepada umat dengan inovasi berbagai macam program dan produk seperti umroh, haji, bisnis properti dan jual beli lainnya dari aktivitas tambang uang digital (mining) dengan fixed rate 15 persen di EDCCASH. Bahkan di tempat saya mengajar seagai guru di Madrasah Aliyah (MA) Nurul Jalal, Warakas, Nurul Jalal, Jakarta Utara, para pendidik dan tenaga pendidikan diberikan honor mengajar dari bisnis EDCCASH yang dijalankan oleh MA Nurul Jalal ini.
Dan mashlahat ketiga, bisnis EDCCASH telah menjadi alternatif penghasil baru bagi umat, bagi masyarakat, di tengah krisis ekonomi, PHK besar-besaran, yang melanda Indonesia akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan dan belum tahu kapan berakhirnya. Jelas bisnis EDCCASH ini sangat membantu pemerintah dalam upaya mengatasi krisis ekonomi dan pengangguran.
Masih ada lagi mashalahat lainnya, namun dengan tiga mashlahat ini saja sudah cukup menjadi bahan pertimbangan bagi LBM PCNU Jakarta Utara dalam kegiatan bahtsul masail tentang EDCCASH yang sedang menjadi sorotan, polemik, di tengah masyarakat, khususnya di Jakarta Utara, karena “adanya informasi dan fakta miring” dari EDCCASH yang perlu diluruskan. ***