Pak Kyai Hifzillah, Saya Mau Tanya: Apa Hukum Pakai Masker Wajah yang Menutup Mulut Saat Shalat di Masa Pandemi?
Assalamu`alaikum, Pak Kyai Hifzillah, Saya Mau Tanya: Apa Hukum Pakai Masker Wajah yang Menutup Mulut Saat Shalat di Masa Pandemi?
Wa`alaikumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Alhamdulillaah, Washshalaatu Wassalaamu `Alaa Rasuulillaah. Bismillaah, saya jelaskan dulu mengenai anggota sujud, dan mulut bukan anggota sujud. anggota sujud saat shalat Ada tujuh, yaitu: Jidat, kedua telapak tangan, kedua dengkul, kedua ujung jari kaki. Tapi, hukumnya sunnah ketika shalat menempelkan hidung dan kedua bibir ke tempat sujud.
DI saat pandemi Covid-19 ini, ketika memakai masker menjadi kewajiban, maka yang wajib harus didahulukan atas yang sunnah, karenanya memakai masker wajah saat shalat harus didahulukan, dilakukan, daripada tidak memakai masker karena ingin melaksanakan sunnah. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: “Mendahulukan mafsadah/kebinasaan ( terkena Covid-19) harus didahulukan atas menarik manfaat (melaksanakan sunnah menempelkan hidung dan kedua bibir di tempat sujud)”.
Dalam keadaan normal, bukan di masa pandemi, menutup mulut dengan tangan atau dengan lainnya saat shalat hukumnya hanya makruh dan ibadah shslatnya tetap sah. Tetapi Dalami keadaan pandemi Covid-19 saat ini, menghindari Covid-19 dengan menutup mulut maka hukumnya wajib.
* “Rubrik Pak Kyai Hifzillah, Saya Mau Tanya …” diasuh oleh Drs. KH Ahmad Hifzillah, ulama Betawi, cucu dari Guru Asmat Kampung Baru Cakung, Jakarta Timur, alumni Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur dan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pimpinan Pondok Pesantren Salaf Al-Ihsan, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Jika ada pertanyaan-pertanyaan seputar fiqih kepada Drs. KH Amad Hifzillah disampaikan via WA ke: 0896- 5150- 6553