Rizky Novyandi, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Kota Depok Menjalani Sidang Vonis

Sumber Illustrasi: Raw Pixel.Com

Jakarta – Pada Kamis, 20 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31). Sidang putusan seharusnya diadakan pada Senin, 17 Juli 2023. Namun, sidang harus ditunda karena dua anggota Majelis Hakim pertama sedang cuti dan kedua mengalami sakit. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib, mengungkapkan bahwa berdasarkan berita acara, seharusnya putusan diumumkan pada Senin, 17 Juli 2023, namun karena kondisi keduanya, sidang ditunda hingga Kamis pagi, 20 Juli 2023.

Juru bicara PN Kota Depok, Andri Eswin, menegaskan bahwa penundaan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim tidak akan mengubah keputusan hakim. Putusan yang akan diumumkan pada Kamis, 20 Juli 2023, akan tetap mengacu pada fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibahas selama persidangan. Penundaan sidang ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan kehadiran anggota majelis hakim yang penuh demi keberlangsungan persidangan yang adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berbicara tentang kasus ini, terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31) didakwa atas pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati.

Pada sidang pembacaan nota pembelaan, terdakwa dan kuasa hukumnya berusaha membela Rizky. Namun, JPU, yang diwakili oleh Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, tetap pada pendiriannya untuk menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Mereka menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya masih bersifat asumsi dan tidak didasarkan pada teori hukum dan kajian hukum yang kuat.

Dalam proses peradilan ini, JPU juga didukung oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis  untuk mendukung tuntutan hukuman mati mereka. Mereka berpendapat bahwa dalam hukum lazim, terdapat rumusan tetap yang didasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa dan ini menjadi dasar bagi tuntutan hukuman mati.

Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa penggunaan kutipan dari kitab suci dalam tuntutan dan replik JPU menunjukkan adanya aspek religiusitas yang kuat dalam proses peradilan ini. Ia menyatakan bahwa dengan mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis, sangat sedikit kemungkinan naskah tuntutan dan replik tersebut berasal dari proses berpikir yang koruptif.

Dalam kasus ini, putusan akhir akan diambil oleh Majelis Hakim berdasarkan seluruh bukti dan argumen yang disajikan selama persidangan. Penggunaan argumen keagamaan dalam tuntutan hukuman mati memperlihatkan kompleksitas dan sensitivitas kasus ini, namun putusan akan tetap bergantung pada proses peradilan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita ini dilansir dari: wartakota.tribunnews.com

Penulis: Abdurrohman Mubarok

Editor: Wiwit Musaadah

Related posts

Leave a Comment