Sahkah Shalat Memakai Baju Batik Betawi Motif Ondel-Ondel?
Oleh: Rakhmad Zailani Kiki
Pada tahun 2012, atas permintaan Mpok Erna (Ernawati), pimpinan Seraci Batik Betawi, saya menulis buku berjudul Koleksi Batik Betawi dari Seraci dengan editor Bang Yahya Andi Saputra . Buku yang sudah masuk dalam katalog Perpustakaan Nasional RI ini berisi tentang profil Mpok Erna, sosok anak muda Betawi yang telah berhasil mengangkat kembali pamor batik Betawi dan penjelasan motif-motif batik Betawi dari Seraci lengkap dengan ilustrasinya.
Dalam tulisan ini, saya tidak mengulas keseluruhan isi buku tersebut. Tapi sebagai orang yang pernah kuliah di fakultas Syariah, saya tertarik dengan motif Ondel-Ondel yang menjadi salah satu motif favorit dari Seraci Batik Betawi karena banyak peminatnya. Beberapa sahabat pria saya paling suka memakai baju batik Betawi motif Ondel-Ondel ini. Pertanyaan usil fiqih saya muncul: Ketika sahabat-sahabat pria saya ini shalat memakai baju batik Betawi motif Ondel-Ondel, apakah shalatnya sah?
Pertanyaan usil ini muncul karena dari pengetahuan saya tentang Ondel-Ondel ini, terutama ketika dapat “kuliah singkat” dari Bang Eddie Marzuki Nalapraya, Ketua Majelis Adat Bamus Betawi 1982, saat ngobrol berdua dengan beliau di sela-sela FGD untuk Kongres Kebudayaan Betawi tahun 2011. Kata Bang Eddie, Ondel-Ondel ini rajanya Iblis. Dulu dibuat dan diarak keliling untuk mengusir setan-setan, roh-roh jahat, yang bikin gagal panen dan pembawa penyakit. “ Dalam keyakinan orang Betawi kalai itu, setan-setan dan roh-roh jahat bakal pergi kalau diusir oleh bapaknya sendiri, Ondel-Ondel,” kata Bang Eddie.
Kini, Ondel-Ondel wajahnya sudah tidak menyeramkan lagi, udah gantengan dan cantik, tidak ada kesan iblisnya. Sudah “dimanusiakan” oleh proses rekacipta untuk kepentingan kebudayaan dan pariwisata khas Betawi.
Walau tampilan iblisnya nyaris tidak berbekas lagi, sosok Ondel-Ondel yang berperawakan seperti manusia ini menjadi persoalan fiqih ketika jadi motif di baju batik Betawi yang dikenakan saat shalat. Apalagi jika yang menyoalkan itu masih belum “move on” dengan image, kesan, bahwa Ondel-Ondel sebagai Si Raja Iblis. Karena persoalan fiqih, saya ulas dengan mengutip pendapat ulama, terutama Madzhab Syaf`i yang dianut oleh mayoritas masyarakat Betawi.
Dalam literatur Madzhab Syafi’i, hukumnya makruh memakai pakaian yang terdapat gambarnya, dalam hal ini gambar Ondel-Ondel. Sedangkan yang berkaitan dengan anjuran memakai pakaian yang sopan secara adat, Syekh Abu Bakr bin Syatha menegaskan: “Ucapan Syekh Zainuddin, sunah memakai pakaian terbaiknya, dan juga menjaga pakaian yang indah/ sopan secara adat, meski lebih dari dua jenis pakaian. Hal ini berdasarkan makna lahir dari firman Allah, pakailah perhiasaaan kalian setiap kali shalat, dan berdasarkan sabda Nabi, bila salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua pakaiannya, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditampakan keindahan kepadaNya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’nah al-Thalibin, juz 1, hal. 114).
Berkaitan dengan kemakruhan memakai pakaian bergambar saat shalat, Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan: ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل “Makruh shalat mengenakan baju yang bergambar.” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 93).
Kesimpulan saya, karena hukumnya makruh, seperti hukum merokok, maka orang yang memakai baju batik Betawi motif Ondel-Ondel tetap sah shalatnya. Namun sebaiknya, ketika shalat baju batik Betawi motif Ondel-Ondelnya ditutupi dengan lapisan jaket atau sejenisnya. Lebih baik lagi jika saat shalat baju batik Betawi motif Ondel-Ondel diganti dengan baju putih yang bersih, karena kita lagi shalat menghadap Allah Swt, bukan lagi ngarak Ondel-Ondel. Tabe! ***