Ustadz NU: Pak Polisi, Lakukanlah Restorative Justice untuk Gus Idris VS Zulham!
KLASIKMEDIA.COM- Perseteruan dua warga Nahdliyyin, yaitu Idris Al-Marbawy alias Gus Idris dengan Zulham Akhmad Mubarrok (Zulham), yang masuk ke ranah hukum dan belum terselesaikan sampai saat ini, mengundang keprihatinan dari salah seorang Ustadz NU, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki.
“Perseteruan keduanya ini sangat, sangat memalukan. Karena selain kasusnya hanya kesalapahaman, keduanya juga adalah Nahdliyyin. Jika si pelapor, Zulham, memenangkan perseteruan ini di dalam proses hukum, itu bukan kemenangan. Tapi aib buat NU. Si pelapor, Zulham adalah pengurus NU di Malang, si terlapor adalah kyai muda NU yang punya pondok pesantren. Apa ini tidak sangat memalukan buat NU?” ujar Ustadz Rakhmad Zailani Kiki yang akrab dipanggil Ustadz Kiki.
Menurut Ustadz Kiki, Perseteruan keduanya ini hanya urusan konten video yang sudah diklarifiasi oleh terlapor, Gus Idris bahwa video itu hanya untuk hiburan. Ustadz Kiki meminta kepada pihak kepolisian agar dapat menyelesaikan perseteruan keduanya ini dengan restorative justice, mendamaikan keduanya, tidak usah sampai ke pengadilan.
Pelaporan Gus Idris ke polisi oleh Zulham Akhmad Mubarrok bermula dari konten video Gus Idris di YouTube tentang Nyi Ronggeng yang kemudian dipermasalahkan karena judul videonya diubah menjadi penembakan seorang kyai yang dianggap memfitnah kyai NU. Gus Idris sendiri sudah mengklarifikasi bahwa pemberian judul penembakan seorang kyai bukan dari dirinya.
“Gus Idris ini memang seorang konten kreatif yang sering membuat video-video dakwah dengan materi dan cara yang berbeda. Seakan-akan konten videonya adalah peristiwa nyata, padahal itu setingan dan hanya untuk dakwah dan hiburan semata. di Masyarakat, ada obyek dakwah atau mad`u yang memang senang dan kena jika didakwahi dengan model video begini. Mereka ini yang digarap oleh Gus Idris. Tapi, yang nonton ada yang baperan, anggap beneran, tersinggung, lalu melaporkan. Ini kan salah. Harusnya tabayyyun dulu dong ke Gus Idris,” ujar Ustadz Kiki. *