Berita 

FPI: Pak Kapolri, Segera Pecat Napoleon Bonaparte!

KLASIKMEDIA.COM- Penganiayaan terhadap M. Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang merupakan tahanan Bareskrim Polri dalam kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra mendapat kecaman dari Front Pembela Indonesia (FPI).

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah divonis oleh pengadilan  dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonisnya ini tidak mengalami perubahan di tingkat banding. Namun sebagai tahanan, dia dengan leluasa menganiaya tahanan lainnya, yaitu M. Kece sambil melumuri kotoran tahinya ke M. Kece atas dalih agama. Ini jelas perbuatan tidak benar, melanggar hukum. Bahkan jelas sudah melecehkan, menghina institusi kepolisian yang menjadi tempatnya bekerja. Kapolri harus tegas terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte ini yang ternyata masih berstatus sebagai polisi aktif. Kapolri harus segera memecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai polisi!” ujar  Pendiri FPI, Muhammad Rofi`i Mukhlis.

Menurut FPI, jika seorang Irjen Pol dapat melakukan penganiayaan tersebut yang jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum dan tidak segera ditindak tegas oleh Kapolri, dapat menjadi preseden buruk dapat ditiru oleh polisi lainnya. “Karenanya, segera pecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari kepolisian, Pak Kapolri!” Tutup Muhammad Rofi`i Mukhlis dalam siaran persnya.

Related posts