Berita 

Apa Saja Keputusan Bahtsul Masail PRa Konferwil XX PWNU DKI Jakarta?

KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Pelaksanaan Bahtsul Masail Pra Konferwil XX PWNU DKI Jakarta yang berlangsung pada hari Ahad (28/03/2021) yang diselenggarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU DKI Jakarta,melalui FBMPP (Forum Bahtsul Masaial Pondok Pesantren ) se-DKI Jakarta,  Jawa Barat dan Banten di Masjid Al-Mukhlisin, Pluit, Jakarta Utara.telah menghasilkan beberapa keputusan penting, salah satunya menjadi rekomendasi, khususnya kepada Pemprov DKI Jakarta tentang perlindungan industri haram dan tempat maksiat.

Rekomendasi ini dilatarbelakangi adanya banyak pihak yang menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melepas sahamnya di industri produk haram, miras, di  PT Delta Djakarta Tbk, namun sampai saat ini belum terealisasi. Salah satu alasan utama saham tersebut belum dilepas karena selama ini investasi Pmerintah di produk miras PT Delta Djakarta Tbk telah memberikan pendapatan untuk Pemprov DKI Jakarta melalui deviden yang besar dan keuntungan tersebut digunakan untuk membangun kota Jakarta. Alasan ini tentu membuka ruang untuk disoalkan para ulama dari sisi fiqih dan sebagian ada yang mendukung alasan tersebut dengan pendekatan mashlahat dan lainnya sedangkan sebagian lain menolak alasan tersebut dengan pendekatan mafsadat dan lainnya. Persoalan pun melebar bukan hanya pada investasi pemerintah di produk haram seperti miras, tetapi juga invetasi pemerintah di industri tempat maksiat. Pertanyaan yang dikemukan di bahtsul masail ini adalah: Bagaimana pandangan islam atas upaya pemerintah yang tetap melindungi dan mempertahankan tempat-tempat hiburan dan industri-industri produk haram demi stabilitas pendapatan APBN atau APBD? Dan bagaimana pengalokasian dana dari hasil industri haram dan tempat maksiat tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat?

Maka, jawaban di bahtsul masail tersebut sebagai keputusan menyatakan bahwa untuk industri dan tempat-tempat yang nyata haram, maka tidak diperbolehkan. Sedangkan industri  dan tempat hiburan yg sesungguhnya mubah namun bercampur dengan kemunkaran, maka pemerintah boleh membiarkan namun wajib menghilangkan kemunkarannya. Dalam kondisi belum bisa menutupnya, pemerintah tetap wajib mengupayakannya secara bertahap semampunya. Sedangkan pengalokasian dana Apa pula hukum pengalokasiannya pada kepentingan daerah dan masyarakat diperbolehkan. Hanya saja makruh karena termasuk harta yang syubhat.

Forum bahtsul masail juga menyampaikan tiga rekomendasi, yaitu: Pertama,  Pemprov DKI Jakarta tidak hanya melepas semua saham, namun juga tidak memberi izin terhadap pengajuan industri dan tempat-tempat maksiat dan mencabut izin serta menutupnya;  kedua, meninta Pemerintah atau DPR merivisi UU yang berkaitan dengan legalisasi industri haram dan tempat- tempat maksiat; dan ketiga, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta perlu memikirkan dampak ribuan pengusaha dan pekerja yang kehilangan pekerjaannya dengan memberi modal atau menyediakan lapangan pekerjaan yang halal dan layak.

Di Bahtsul masail ini juga diputuskan tentang diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa melakukan Swab Antigen atau Swab PCR Covid-19 di bulan Ramadhan . Karena tidak tidak sampai melewati khaisyum (pangkal hidung bagian dalam) pada hidung dan tidak melewati tenggorokan bagian dalam (makhrojnya hamzah atau ha’). Selain itu, diputuskan juga hukuim boleh melakukan suntik vaksin bagi Shoim atau orang yang berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena suntik vaksin tidak dimasukkan memalui lubang yang menganga pada tubuh.

Bertindak sebagai mushohih di kegiatan bahtsul masail ini adalah KH Muhyiddin Ishaq,  KH Nasihin Zain, dan  KH  Ali Mahfudh. Sedangkan yang bertindak sebagai perumus adalah KH Azizi Hasbullah, KH Zahro Wardi dan Kyai Yazid Fattah. *

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts