Riqab Sebagai Penerima Zakat dalam Konteks Kekinian di Indonesia
Oleh: Wahyu Misbach, MA Dosen PTDII Abstrak Di dalam Al-Qur’an disebutkan mengenai golongan (ashnaf) penerima zakat, salah satunya adalah riqab atau budak. Banyak pihak, termasuk lembaga zakat, khususnya di Indonesia, telah menghilangkan riqab sebagai ashnaf penerima zakat. Alasannya bahwa di Indonesia saat ini tidak ada lagi perbudakan. Padahal di Malaysia, yaitu di Lembaga Zakat Selangor, riqab saat ini telah ada lagi, yaitu dalam bentuk human trafficking atau perdagangan orang. Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama, seperti Syeikh Yusuf Qaradhawi dan Syeikh Syaltut. Maka sudah seharusnya riqab kembali ada sebagai…
Read More