Berita 

Ketua Umum BKN: Aturan Pengeras Suara di Ramadhan Bagian Dari Ibadah Ukhuwah Wathaniyah!

KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Polemik yang sedang viral tentang aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadhan yang dimuat di dalam Surat Edaraan Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi mendapat respon dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`i.

“BKN mendukung surat edaran ini karena menyangkut ukhuwah wathaniyah, yaitu persaudaraan lintas suku, agama, ras dan atar golongan atas nama warga negara yang tinggal dan hidup di lingkungan yang sama. Di bulan Ramadhan, memperkuat ukhuwah wathaniyah juga menjadi bagian ibadah, ibadah muamalah atau ibadah sosial,” ujar Cak Rofi`i dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Cak Rofi`i menjelaskan bahwa ibadah muamalah ukhuwah wathaniyah  juga memiliki pahala,  bahkan karena dilakukan di bulan Ramadhan pahalanya dilipatgandakan. Bentuknya seperti menahan diri untuk tidak berkata kotor, berkata keji, merendahkan bahkan juga menahan diri dari sikap ghuluw atau berlebih-lebihan yang melampaui batas dalam beribadah yang mengganggu kenyamanan dan kehidupan orang lain yang beda agama dan keyakinan, termasuk.

“Jadi, aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadhan yang dimuat di dalam Surat Edaraan Menag Nomor 1 Tahun 2024  merupakan bagian dari menjaga ukhuwah wathaniyah ini. Terlebih surat rdaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara, tapi cukup menggunakan speaker dalam. SE Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” pungkas Cak Rofi`i.

 

Related posts