LPL & YLKI: Penjual Produk-Produk Skincare Beretiket Biru Harus Taat Aturan!
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Maraknya produk-produk untuk perawatan kulit atau skincare beretiket biru yang dijual bebas tanpa resep dokter di masyarakat mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, di antaranya dari Lembaga Peradaban Luhur (LPL) yang konsen di bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat sipil.
“Etiket biru itu penandaan obat, yaitu khusus obat luar seperti salep, krim atau sejenisnya yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi produk-produk perawatan kulit atau skincare dikategorikan beretiket biru yang hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter dan kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker. Jika skincare dibeli dan dijual tanpa resep dokter, maka sangat merugikan konsumen sebagai pembeli karena membahayakan kesehatan, keselamatan kulit dan jiwa si pembeli. Karenanya, LPL sangat mengecam penjualan produk-produk skincare beretiket biru diperjualbelikan tanpa resep dokter dan pelakunya, dalam hal ini penjual, harus ditindak, dipidana!”Ujar Kepala LPL, Rakhmad Zailani Kiki atau Kiki dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Kiki menyatakan bahwa LPL sudah bertanya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang penyebab produk-produk skincare beretiket biru diperjualbelikan tanpa resep dokter yang dijawab oleh Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, bahwa pertama, dari sisi regulator atau pemerintah belum ada pengawasan dalam distribusi dan perdagangan produk-produk beretiket biru yang dilakukan secara optimal; dan kedua sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang produk-produk sincare beretiket biru belum massif karena literasinya sangat penting sebab berdampak kepada kesehatan masyarakat. Karenanya, YLKI mengimbau kepada para penjual produk-produk skincare beretiket biru harus taat aturan, tidak menjual secara bebas karena dampaknya bisa membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen.
“Masyarakat atau konsumen yang sudah dirugikan dapat melapor ke polisi. Karena polisi dapat melakukan tindakan hukum, menangkap para penjual produk-produk skincare beretiket biru tanpa resep dokter tersebut dengan beberapa pasal, seperti pasal 196 di UU Kesehatan, pasal 98 ayat (3), Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun!” Pungkas Kiki.