Berita 

Melalui FBMPP, LBM NU DKI Jakarta Menyoal Investasi Pemerintah di Industri Haram & Tempat Maksiat

KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Dicabutnya Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi minuman keras (miras) di empat provinisi oleh Presiden Jokowi tidak serta merta menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah masyarakat, terutama di kalangan ulama tentang hukum investasi pemerintah di industri haram dan tempat maksiat, seperti di DKI Jakarta misalnya.

Walau sudah banyak pihak yang menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melepas sahamnya di industri produk haram, miras, di  PT Delta Djakarta Tbk, namun sampai saat ini belum terealisasi. Salah satu alasan utama saham tersebut belum dilepas karena selama ini investasi Pmerintah di produk miras PT Delta Djakarta Tbk telah memberikan pendapatan untuk Pemprov DKI Jakarta melalui deviden yang besar dan keuntungan tersebut digunakan untuk membangun kota Jakarta. Alasan ini tentu membuka ruang untuk disoalkan para ulama dari sisi fiqih dan sebagian ada yang mendukung alasan tersebut dengan pendekatan mashlahat dan lainnya sedangkan sebagian lain menolak alasan tersebut dengan pendekatan mafsadat dan lainnya. Persoalan pun melebar bukan hanya pada investasi pemerintah di produk haram seperti miras, tetapi juga invetasi pemerintah di industri tempat maksiat. Bagaimana hukumnya?

Karenanya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU DKI Jakarta,melalui FBMPP (Forum Bahtsul Masaial Pondok Pesantren ) se-DKI Jakarta,  Jawa Barat dan Banten dan Panitia Bahtsul Masail  Pra Konferwil XX LBM PWNU DKI Jakarta, akan membahas hal ini pada kegiatan Bathsul Masail, pembahasan masalah, pada hari Ahad, 28 Maret 2021 di Masjid Al-Mukhlisin, Pluit, Jakarta Utara.

“Pembahasan di bahtsul masail tersebut bukan hanya tentang hukum investasi pemerintah di industri haram dan tempat maksiat saja,. tetapi juga tentang hukum perlindungan pemerintah terhadap industri haram dan tempat maksiat dalam bentuk undang-undang, peraturan dan lainnya. Kedua hal ini harus jelas hukumnya karena selama ini belum ada kejelasan hukum tentang kedua hal ini,” ujar Ketua Panitia Bahtsul Masail  Pra Konferwil XX LBM PWNU DKI Jakarta, Kyai Ade Sulaiman, yang juga Ketua Forum Bahtsul Pondok Pesantren Se-Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Penyelenggara kegiatan bahtsul masail ini selain .LBM PWNU DKI Jakarta dan LBM PCNU Jakarta Utara  dan  FBMPP (Forum Bahtsul Masaial Pondok Pesantren ) se-DKI Jakarta,  Jawa Barat dan Banten, juga melibatkan RMI PWNU DKI Jakarta, LD PWNU DKI Jakarta dan LD PCNU Jakarta Utara.  Dan persoalan lain yang juga dibahas di bahtsul masail ini adalah tentang pandemi di bulan Ramadhan,dan  lelang jabatan.

 

Related posts