Artikel 

Pandemi COVID-19 dan Kelenturan Syariat dalam Ibadat

Oleh: KH Zulfa Mustofa MY

Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta

 

Seperti yang kita ketahui dan rasakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona (COVID-19)  bukan hanya menyasar pada aktivitas kerja, usaha dan belajar saja, tetapi juga pada aktivitas ibadah, khususnya shalat Wajib berjamaah di masjid atau musholla dan shalat Jumat. Aktivitas ibadah ini, karena PSBB,  harus dilaksanakan di rumah masing-masing.  Kebijakan  yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerntah darerah serta didudukung oleh fatwa MUI Pusat ini ada yang menerma ada pula-yang sampai tulisan ini saya buat-belum bisa menerima.

Dengan tulisan ini, saya tidak bermaksud mengadu argumen dengan yang belum mau menerima kebijakan PSBB, tetapi saya ingin memperkuat argumen dengan pendekatan filsafat hukum Islam atau uhsul fiqih, yang sedikit berdimensi tasawuf, tentang kelenturan syariat dalam ibadat sehiingga kebijakan PSBB ini memiliki sokongan yang makin kuat dalam perspektif hukum Islam.

Menurut pandangan ulama fiqih, keadaan  atau kondisi manusia ( حالة الإنسان )  dibagi dua, yaitu: Pertama, keadaan normal ( حالة إختيارية ) .Dalam kondisi normal yang berlaku bagi kita umat Islam adalah hukum yang sifatnya standar dan ideal yakni azimah.  Misalnya ibadah shalat  jumat dan shalat lima waktu  dengan memenuhi syarat rukun dan kesunnahnya yang dikerjakan berjamaah di masjid.

Kedua, keadaan tidak normal ( حالة إضطرارية ). Dalam kondisi darurat atau tidak normal yang berlaku  bagi umat Islam adalah hukum yang tidak ideal yakni bersifat alternatif atau  rukhsah. Misalnya, dalam perjalanan yang jauh seorang musafir diperkenankan untuk menjamak dan mengqoshor shalatnya, juga diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Begitu pula dalam kondisi pandemi  COVID-19 saat ini atau kondisi yang  tidak normal. Tentunya ada beberapa ibadah yang dijalankan dengan rukhsah. Misalnya shalat Jumat yang  diganti dengan shalat Dzhuhur dan shalat Wajib yang kesemuanya ini dikerjakaan di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan yang diduga kuat  menjadi sarana penyebaran COVID-19 .

Hal ini sesungguhnya sesuai dengan kaedah yang berbunyi

النزول من المثل الأعلى إلى الواقع الأدنى

” annuzuul minal matsalil a’la  ila waqi’il adna ” ,

yang artinya: Turun dari cara normal yang ideal, pada kondisi nyata yang realistis.

Jika kita memahami bagaimana Allah membagi keadaan manusia menjadi dua keadaan seperti di atas , maka mestinya kita tidak perlu kaget dan merasa aneh saat pemerintah dan ulama meminta masyarakat dalam kondisi darurat,  tidak normal, karena  wabah COVID-19 yang datang saat ini, agar beribadah,  bekerja dan beraktifitas yang lain menyesuaikan dengan cara cara darurat, tidak normal (rukhsah ) atau kondisi alternatif.

Ibnu Athaillah al-Iskandari dalam satu nasehatnya mengatakan :

تنوعت أجناس الأعمال بتنوع واردات الأحوال

” Tata cara ibadah seorang hamba itu beragam seiring beragamnya kondisi atau keadaan yang warid ( datang ) padanya ” .

Walaupun nasehat ini berdimensi tasawuf, di mana ahwal atau kondisi-kondisi seorang hamba itu yang dimaksud  awalnya adalah kondisi  ” hati ”  yang mana seorang hamba adakalanya  berada dalam kondisi  syukur, sabar, tawakkal , basath dan  qabadl ( lihat kembali penjelsan ini dalam kitab al-Risalatul Qusyairiah ), akan tetapi bisa juga diamalkan dalam ranah fiqih, yaitu cara ibadah seorang harus disesuaikan dengan kondisi yang menimpanya; baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi tidak normal.

Akhir kalam, dari penjelasan di atas,  kita bisa memahami murunatul Islam,  yakni kelenturan syariat Islam  di mana Allah sudah mendesainnya buat umat Islam agar mudah diamalkan melampaui batas masa dan kondisi dan daerah.

الإسلام صالح لكل زمان ومكان

Karenanya, beribadahlah dengan cara yang tepat.  Percayalah Allah Maha Tahu dan memahami kondisi hamba-Nya, dan akan membalas ibadah mereka sesuai ketulusannya.

Semoga bermanfaat, dan semoga  pademi COVID-19 ini segera berlalu.

8 Ramadan 1441 H

Related posts

Leave a Comment