LBM PWNU DKI Jakarta Menyoal Investasi Pemerintah di Industri Haram & Tempat Maksiat
KLASIKMEDIA.COM, JAKARTA- Dicabutnya Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi minuman keras (miras) di empat provinisi oleh Presiden Jokowi tidak serta merta menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah masyarakat, terutama di kalangan ulama tentang hukum investasi pemerintah di industri haram dan tempat maksiat, seperti di DKI Jakarta misalnya. Walau sudah banyak pihak yang menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melepas sahamnya di industri produk haram, miras, di PT Delta Djakarta Tbk, namun sampai saat ini belum terealisasi. Salah satu alasan utama…
Read More