Berita 

PW RMI-NU DKI Jakarta Apresiasi Kinerja Polda Jabar Dalam Kasus Bahar bin Smith

KLASIKMEDIA.COM, JAWA BARAT- Kinerja Polda Jawa Barat dalam menangani proses hukum penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari Pengurus Wilayah Asosiasi Pesantren NU/Rabithah Ma`ahid Islamiyah atau PW RMI-NU DKI Jakarta.

“Saya sebagai Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat dalam proses hukum, melakukan langkah-langkah hukum penyebaran berita bohong oleh Bahar bin Smith. Langkah-langkah hukum ini harus juga dilihat sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, kepada umat dan juga kepada alim ulama atau para pendakwah agar tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Bahar bin Smith, Memang di zaman medsos ini, sebagian ulama, pendakwah, kurang mumpuni dalam memberikan ceramah dengan data yang benar, data yang akurat, tapi dengan data yang hoax, bohong bahkan dengan pilihan kata yang penuh kebencian!” Ujar Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki, dalam siaran persnya.

Lebih lanjut KH Rakhmad Zailani Kiki menegaskan bahwa dari kasus Bahar bin Smith bukan berarti pemerintah dan aparatnya anti kritik. Di negara demokrasi seperti Indonesia, semua orang bebas menyampaikan pendapat, bebas mengkritik, tapi kritik berbeda dengan memfitnah, menyebarkan berita bohong atau hoax serta ujaran kebencian. Di sinilah para pendakwah harus mampu, bukan hanya mampu beretorika saja dengan suara besar, menggelegar yang membuat kagum jama`ahnya; tetapi harus mampu memilah dan memilih isi ceramah yang akan disampaikannya dengan data yang benar dan dengan cara yang beradab serta akhlakul karimah. Jangan sampai isi ceramahanya mengantarkannya ke penjara.

“Saya salut dan bangga kepada bapak-bapak kepolisian Polda Jawa Barat. Ketika mengantarakan surat SPDP, beliau-beliau ini, bapak-bapak polisi, sampai dibully. Karena video yang beredar diberi judul polisi sowan dan berangkulan. Padahal, yang dilakukan bapak-bapak polisi dari Polda Jawa Barat ini sudah benar karena dalam rangka mengayomi dan melindungi masyarakat, termasuk Bahar bin Smith,” Ujar KH Rakhmad Zailani Kiki.

Seperti yang dilaporkan oleh banyak media massa, pada hari Senin (3/1/2022), Bahar bin Smith ditetapkan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong. Penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena kekhawatiran Bahar bin Smith bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. *

Related posts

Leave a Comment